Gratifikasi Seks Pejabat Tak Pernah Diusut, Kasus Setyabudi Bisa Jadi Contoh
Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong KPK agar mengusut pengakuan Toto Hutagalung soal adanya pemberian servis perempuan kepada Hakim Setyabudi. Pengusutan itu nantinya bisa menjadi contoh pengungkapan kasus gratifikasi seks.
"KPK sangat perlu mengungkap gratifikasi seks. Terlebih belum pernah ada sepanjang sejarah hukum di Indonesia penerima atau pemberi gratifikasi seks diperkarakan," jelas peneliti MTI, Jamil Mubarok saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/4/2013).
Setyabudi diberikan servis terkait penanganan kasus persidangan dana Bansos di Pemkot Bandung. Toto merupakan perantara dalam kasus ini. Dia juga sudah menjadi tersangka.
"Kalau ini diungkap, akan menjadi rujukan tunggal dan perdana, baik institusi penegak hukumnya KPK, para penyidiknya, para jaksanya dan para hakimnya. Yang utama tentu putusannya," jelas Jamil.
Menurut dia, pengusutan kasus itu akan baik bagi kelangsungan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Hasil pengamatan MTI, dugaan gratifikasi seks itu marak terjadi, tetapi belum satupun yang tersentuh hukum.
"Masyarakat akan menyambut baik, itikad baik KPK yang akan memasukan kedalam dakwaan jika alat bukti untuk menjeratnya cukup. Paling tidak, saat ini KPK punya modal awal untuk menindaklanjutinya, karena Toto beritikad memberikan kesaksiannya. Ini dapat dijadikan satu alat bukti yaitu "keterangan saksi"," urainya.
Jamil yakin, KPK akan dengan mudah untuk menelusuri lebih lanjut dalam rangka menambahkan satu alat bukti lagi selain keterangan saksi. Penting digali mekanisme komunikasi permintaan perempuan dari Hakim Setya ke Toto.
"Itu pakai media apa? Kalau melalui SMS atau telepon ini bisa jadi penambah alat bukti yaitu alat bukti elektronik. Atau bisa jadi di kemudian hari Hakim Setya mengakui, nah ini kan satu alat bukti lagi yaitu keterangan terdakwa," ungkapnya.
"Tidak sulit untuk menjerat seseorang dengan pasal gratifikasi seks, karena jenis alat bukti banyak. Yang dibutuhkan hanya 2 minimalnya, alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, surat, petunjuk, bukti elektronik. Kesimpulannya, pembuktian gratifikasi seks itu tidak sesulit yang dibayangkan," tutupnya.