Persyaratan Beasiswa Diknas Propinsi Jambi Tahun 2013
Pendaftaran program beasiswa dinas pendidikan Propinsi Jambi dibuka mulai tanggal 16 Juli s/d 31 Juli 2013.. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran beasiswa :
- Permohonan ditujukan kepada Gubernur Jambi melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
- Surat Pernyataan dari Dekan yang menyatakan bhawa yang bersangkutan benar kuliah pada Perguruan Tinggi tersebut (S1)
- Fotokopy Ijazah dan trankrip nilai S1 yang telah dilegalisir (S2)
- Fotokopy transkrip nilai dan KHS dari semester satu yang dilegalisir
- IPK Minimal 3,00 (Eksata) dan 3,25 (NonEksata)
- Khusus PNS diprioritaskan dengan masa kerja minimal 2 tahun dan mendapat izin dari atasan langsung.
- Fotocopy rekening BRI cabang jambi An. Sendiri yang dilegalisir oleh bank yang bersangkutan.
- Fotocopy kartu mahasiswa
- Fotocopy KTP yang bersangkutan dan kedau orang tua (bagi orangtua yang sudah meninggal dapat diganti dengan Surat Keterangan oleh calon yang bersangkutan diatas materai 6000 yang diketahui Ketua RT atau Lurah. Suarat keterangan harus berisikan : Tempat dan tanggal lahir, pekerjaan terakhir, Agama, dan alamat terakhir orang tua .
Sedangkan untuk tatacara pendaftarannya adalah sebagai berikut :
1. Pengajukan permohonan kepada Gubernur Jambi melalui Dinas Pendidikan Provinsi jambi
2. Permohonan dibuat dengan huruf Arial 11
3. Mengisi form biodata yang bisa di download di website www.jambiprov.go.id
4. Permohonan dijilid rangkap dua dengan ketentuan:
- Warna Merah : Untuk S1 Eksakta
- Warna Putih : Untuk S1 Non Eksakta
- Warna Biru : Untuk S2 Eksakta
- Warna Coklat : Untuk S2 Non Eksakta
5. Seluruh persyaratan difotokopy/ dibuat masing-masing pada satu halaman kertas F4 (Folio)
6. Berkas yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dinyatakan tidak lolos seleksi bahan.
7. Bagi pemohon yang telah mengjukan/mendapatkan beasiswa dari pihak/instansi lain tidak boleh mengajukan permohonan bantuan beasiswa Pemerintah Provinsi Jambi. Apabila dikemudian hari diketahui telah mendapat beasiswa dari pihak/instansi lain diwajibkan untuk mengembalikan dana bantuan tersebut ke kas Daerah Provinsi jambi sesuai dengan nominal yang diterima.