PERMENKES BIDAN DI SAMAKAN DENGAN BURUH

Bersambung berikutnya, raker menkes dg DPR tgl 10 , juni 2013

Fraksi PAN Komisi IX Pertanyakan Menkes Soal Nasib Bidan Honorer | Jurnal Parlemen - http://www.jurnalparlemen.com/view/3916/fraksi-pan-komisi-ix-pertanyakan-menkes-soal-nasib-bidan-honorer.html
Malikul Amin:
Senayan - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Riski Sadig
mempertanyakan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai
bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah sembilan tahun
bekerja. Menurutnya, tidak masuk akal sehat bila mereka yang
sudah mengabdi dan diterima masyarakat, diputus di tengah
jalan.
"Kita menghadapi pelaksanaan BPJS Kesehatan pada Januari
2014 yang akan membutuhkan banyak tenaga kesehatan. Di sisi
lain ada bidan yang sudah mumpuni, tapi ada kebijakan
mengenai masa tugas bidan honorer," kata Riski saat rapat kerja
dengan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Senin (10/6/2013).
Sebenarnya, lanjut Riski, Indonesia sangat butuh tenaga
kesehatan. Bidan desa itu menjadi unjung tombak pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Sehingga
tidak bisa dimengerti bila bidan yang sudah diterima
masyarakat itu malah diganggu peraturan menteri. Mereka itu
hanya minta status sebagai PNS," tandasnya.
Bila pemerintah terbentur fiskal untuk mengangkat bidan jadi
PNS, menurut Riski, mereka punya solusi. "Dalam perbincangan
dengan kami, bidan yang profesional dan terlatih itu bahkan
mereka rela tidak digaji sementara. Bagi mereka yang penting
status dulu," tutur anggota dewan dari dapil Jawa Timur ini.
Dalam rapat sebelumnya, Komisi IX DPR berjanji akan
memperjuangkan status Bidan PTT agar diangkat menjadi PNS
melalui jalur khusus. Pengangkatan Bidan PTT ini harus
memperhatikan masa kerja, usia dan pendidikan.
Komisi IX meminta Menkes mencabut Permenkes nomor 7
Tahun 2013 yang membatasi masa tugas Bidan PTT. Pembatasan
itu sama saja mensejajarkan bidan dengan buruh.